PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 99
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf f, Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara periodik hal-hal yang meliputi: a. rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya; b. perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi; c. perkiraan dan realisasi penerimaan Negara; d. perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi; e. realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; f. pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
