Pasal 98
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, Badan Pelaksana harus mempertimbangkan: a. rencana jangka panjang; b. keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan; c. upaya peningkatan cadangan dan produksi minyak dan gas bumi; d. teknis ...
d. teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan; e. upaya efisiensi; f. rencana pengembangan lapangan yang sudah disetujui; g. tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama; h. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; i. penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; j. pengembangan lingkungan masyarakat setempat.
