Pasal 97
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d, Badan Pelaksana harus mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut: a. perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi; b. perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi; c. rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi; d. proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; e. perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi; f. penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; g. keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
