Pasal 100
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf g, Badan Pelaksana dapat menunjuk Badan Usaha atau Kontraktor yang bersangkutan. (2) Badan ...
(2) Badan Usaha atau Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara diberi wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara kepada pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan beli Minyak dan/atau Gas Bumi yang terkait. (3) Badan Pelaksana dapat menunjuk Kontraktor untuk menjualkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (4) Badan Pelaksana dapat menunjuk Kontraktor untuk menjualkan Gas Bumi bagian Negara yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan dari Wilayah Kerja lainnya. (5) Sebelum menunjuk Badan Usaha sebagai penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pelaksana berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan : a. kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi; b. kemampuan penjual; c. harga jual Minyak dan/atau Gas Bumi; d. hak dan kewajiban penjual; e. Tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor. (6) Penunjukan Badan Usaha atau Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta persyaratannya dituangkan dalam bentuk perjanjian. (7) Dalam ...
(7) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak kerja Sama dengan Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor yang bersangkutan. (8) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi. (9) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai realisasi penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan perjanjian- perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
