Pasal 101
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi. (2) Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait. (3) Penandatanganan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pelaksana. (4) Penandatanganan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan. (5) Badan Pelaksana melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (6) Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
