PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 102
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Menteri dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. (2) Kepala Badan Pelaksana dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. (3) Dalam hal diperlukan Menteri dan Kepala Badan Pelaksana dapat mengatur secara bersama mengenai ruang lingkup pengawasan Kegiatan Usaha Hulu.
