PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 92
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Dalam melakukan pengawasan atas ditaatinya pelaksanaan ketentuan- ketentuan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Badan Pelaksana mengkoordinasikan Kontraktor untuk melakukan hubungan dengan Departemen dan departemen terkait.
