PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 93
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. (2) Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Badan Pelaksana mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
