PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 91
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Badan Pelaksana melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama.
