PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 88
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) meliputi : a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi; b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi; c. kaidah keteknikan yang baik; d. keselamatan dan kesehatan kerja; e. pengelolaan …
e. pengelolaan lingkungan hidup; f. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; g. penggunaan tenaga kerja asing; h. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; j. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi; k. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
