PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 89
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Tanggung jawab pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berada pada Departemen dan departemen terkait sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Tanggung jawab pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berada pada Departemen dan departemen terkait sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
