Pasal 87
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perencanaan; b. perizinan, persetujuan, dan rekomendasi; c. pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan teknologi; f. penerapan standardisasi; g. pemberian akreditasi; h. pemberian sertifikasi; i. pembinaan industri/badan usaha penunjang; j. pembinaan usaha kecil/menengah; k. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; l. pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja; m. pelestarian lingkungan hidup; n. penciptaan iklim investasi yang kondusif; o. pemeliharaan keamanan dan ketertiban. (2) Penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b, meliputi pengaturan mengenai: a. pelaksanaan Survey Umum; b. pengelolaan dan pemanfaatan data Minyak dan Gas Bumi; c. penyiapan, penetapan dan penawaran serta pengembalian Wilayah Kerja; d. bentuk dan syarat-syarat Kontrak Kerja Sama; e. perpanjangan Kontrak Kerja Sama; f. rencana pengembangan lapangan yang pertama kali; g. pengembangan ...
g. pengembangan lapangan dan pemroduksian cadangan Minyak dan Gas Bumi; h. pemanfaatan Gas Bumi; i. penerapan kaidah keteknikan yang baik; j. kewajiban penyerahan bagian Minyak dan Gas Bumi Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO); k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi; l. kewajiban membayar penerimaan negara; m. pengelolaan lingkungan hidup; n. keselamatan dan kesehatan kerja; o. penggunaan Tenaga Kerja Asing; p. pengembangan Tenaga Kerja INDONESIA; q. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; r. standardisasi; s. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; t. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi; u. pengusahaan coalbed methane; v. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
