Pasal 86
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Pembinaan terhadap kegiatan usaha hulu dilakukan oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan …
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu, dan; b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan. (3) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha hulu terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri. (4) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (5) Badan Pelaksana melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (6) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Badan Pelaksana berwenang menandatangani kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Kerja Sama. (7) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dilakukan oleh Badan Pelaksana melalui pengendalian manajemen atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama. Pasal 87 …
