PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 85
BAB 10 — KETENAGAKERJAAN
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
