PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 84
BAB 10 — KETENAGAKERJAAN
Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja INDONESIA agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA.
