PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 83
BAB 10 — KETENAGAKERJAAN
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
