PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 82
BAB 10 — KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Kontraktor ...
(2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (3) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
