Pasal 81
BAB 9 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, TEKNOLOGI DAN KEMAMPUAN REKAYASA DAN RANCANG BANGUN DALAM NEGERI
(1) Pengelolaan barang dan peralatan yang dipergunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu dilakukan oleh Badan Pelaksana. (2) Kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan penggunaannya kepada Kontraktor lain di Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA atas persetujuan Badan Pelaksana dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri dan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak digunakan oleh Kontraktor lain, Badan Pelaksana wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya. (4) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan dihibahkan, dijual, dipertukarkan, dijadikan penyertaan modal negara, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara dipinjamkan, disewakan dan kerjasama pemanfaatan, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Badan Pelaksana melalui Menteri. (5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir, barang dan peralatan Kontraktor wajib diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
