Pasal 78
BAB 9 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, TEKNOLOGI DAN KEMAMPUAN REKAYASA DAN RANCANG BANGUN DALAM NEGERI
(1) Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. (2) Dalam ...
(2) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari luar negeri, tata cara impor barang dan peralatan tersebut ditetapkan bersama oleh Menteri, Menteri Keuangan dan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan perdagangan. (3) Barang dan peralatan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Kontraktor dapat menggunakan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama berlakunya Kontrak Kerja Sama.
