PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 77
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT SETEMPAT
Pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor dalam pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) diberikan dalam bentuk natura berupa sarana dan prasarana fisik, atau pemberdayaan usaha dan tenaga kerja setempat.
