PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 76
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT SETEMPAT
(1) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh Kontraktor dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk masyarakat di sekitar daerah dimana Eksploitasi dilaksanakan.
