PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 75
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT SETEMPAT
Dalam keikutsertaan untuk pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Kontraktor mengalokasikan dana dalam setiap penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan.
