PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 74
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT SETEMPAT
(1) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. (2) Tanggung jawab Kontraktor dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat setempat antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara Kontraktor dengan masyarakat di sekitarnya. Pasal 75 ...
- 31 –
