PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 79
BAB 9 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, TEKNOLOGI DAN KEMAMPUAN REKAYASA DAN RANCANG BANGUN DALAM NEGERI
(1) Kontraktor wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing. (2) Pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan apabila barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas/mutu, waktu penyerahan, dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
