PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 69
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Kontraktor dapat melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi selain kegiatan sebagaimana dalam Pasal 44 di dalam Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontraktor ...
(2) Kontraktor dapat membangun fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 di atas bidang tanah di dalam dan/atau di luar Wilayah Kerja Kontraktor setelah dilakukan pengadaannya sesuai ketentuan dalam Bab ini. (3) Kepemilikan, pendaftaran hak atas tanah dan pembukuan atas bidang tanah yang digunakan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 68.
