Pasal 70
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Kontraktor yang memiliki Right of Way (ROW) pipa transmisi Minyak dan Gas Bumi diwajibkan mengizinkan Kontraktor lainnya menggunakan ROW tersebut untuk pembangunan dan penggunaan pipa transmisi Minyak dan Gas Bumi. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis serta keselamatan dan keamanan. (3) Kontraktor yang akan menggunakan ROW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan perundingan secara langsung dengan Kontraktor/pihak lain pemilik ROW. (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dicapai kesepakatan, Kontraktor mengajukan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana untuk MENETAPKAN penyelesaian lebih lanjut.
