PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 68
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Wilayah Kerja Kontraktor yang belum digunakan untuk Eksplorasi dan Eksploitasi, dapat digunakan untuk kegiatan selain Eksplorasi dan Eksploitasi oleh pihak lain setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan izin penggunaan dari Pemerintah Daerah setempat. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan rekomendasi Menteri dapat memohon hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
