PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 67
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Tanah yang telah diselesaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 menjadi milik Negara dan dikelola Badan Pelaksana, kecuali tanah sewa. (2) Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimohon sertipikat hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
