PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 66
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Bersamaan dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi . (2) Pada ...
(2) Pada saat pembuatan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang hak atas tanah menyerahkan sertipikat dan atau asli surat-surat tanah yang bersangkutan kepada Kontraktor.
