PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 65
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Penetapan ganti kerugian terhadap tanah berpedoman pada hasil musyawarah, dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak terakhir. (2) Penetapan ganti kerugian terhadap bangunan, tanaman dan benda- benda lain yang berada di atas tanah, berpedoman pada standar teknis terkait.
