PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 64
BAB 7 — TATA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN TANAH HAK ATAU TANAH NEGARA
(1) Dalam hal jumlah masyarakat pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara cukup banyak, sehingga tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah tersebut dapat dilaksanakan secara parsial atau dengan wakil yang ditunjuk oleh dan yang bertindak selaku kuasa pemegang hak, dengan surat kuasa yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) para pihak dapat menunjuk pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
