PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 52
BAB 6 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penerimaan ...
(2) Penerimaan Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. pajak-pajak; b. bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai; c. pajak daerah dan retribusi daerah. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. bagian Negara; b. pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi; c. bonus-bonus.
