PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 53
BAB 6 — PENERIMAAN NEGARA
Sebelum Kontrak Kerja Sama ditandatangani, Kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dengan pilihan sebagai berikut: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau b. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
