PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 51
BAB 5 — PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
(1) Terhadap Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditemukan, diproduksikan dan dijual wajib dilakukan evaluasi mutu. (2) Biaya yang timbul dalam melakukan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan sebagai biaya operasi. (3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi mutu Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
