PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 50
BAB 5 — PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Gas Bumi dari cadangan Gas Bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepentingan negara, dan kebijakan energi nasional. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek teknis yang meliputi cadangan dan peluang pasar Gas Bumi, infrastruktur baik yang tersedia maupun yang direncanakan dan usulan dari Badan Pelaksana.
