PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. (2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.
