PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu. (2) Dalam ...
(2) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Badan Pelaksana, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional.
