PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
Untuk pelamparan reservoar yang memasuki wilayah/landas kontinen negara lain penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
