PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
Menteri menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan diantara para Kontraktor yang melakukan unitisasi dan pertimbangan Badan Pelaksana.
