PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoar yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya. (2) Untuk pelamparan reservoar yang memasuki Wilayah Terbuka, Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja. (3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang bersangkutan melalui Badan Pelaksana dapat meminta perluasan Wilayah Kerjanya secara proporsional. (4) Unitisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
