PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 46
BAB 5 — PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
(1) Kontraktor bertanggungjawab untuk ikut serta memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri. (2) Bagian Kontraktor dalam memenuhi keperluan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan sistem prorata hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (3) Besaran ...
(3) Besaran kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (4) Menteri MENETAPKAN besaran kewajiban setiap Kontaktor dalam memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
