PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Anggota Lembaga Pengelola paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan Lembaga Pengelola terdiri atas:
- pakar/ahli di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan; dan/atau
- unsur Masyarakat pemerhati Kawasan Perkotaan.
(3) Keanggotaan Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan anggota partai politik.
(4) Masa jabatan anggota Lembaga Pengelola selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa
jabatan.
