PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibentuk dengan peraturan daerah.
(2) Lembaga Pengelola mempunyai tugas mengelola Kawasan Perkotaan dan mengoptimalkan peran serta Masyarakat serta
badan usaha swasta.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:
- penggalian dan pendayagunaan sumber daya badan usaha swasta dan Masyarakat;
- penjaringan aspirasi Masyarakat dan badan usaha swasta Kawasan Perkotaan;
- pengembangan informasi Kawasan Perkotaan;
- pemberian pertimbangan kepada bupati dalam kebijakan operasional, implementasi kebijakan, dan pemberdayaan Masyarakat; dan
- perumusan dan pemberian rekomendasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, serta isu-isu strategis Kawasan Perkotaan.
