PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan daerah otonom dikelola oleh pemerintah kota.
(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian daerah kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten atau Lembaga
Pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten.
(3) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dikelola bersama oleh
pemerintah kabupaten terkait dan dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi.
Bagian Kedua Lembaga Pengelola
