PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
Batas, luas, dan fungsi Kawasan ditentukan berdasarkan:
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- hasil kajian kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan dan pelayanan perkotaan; dan
- batas Kawasan yang menggunakan batas desa atau sebutan lain.
Bagian Kesatu Umum
