PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Lembaga Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sekretariat Lembaga Pengelola yang dibentuk oleh bupati.
(2) Sekretariat Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Lembaga Pengelola; dan
- penyelenggaraan administrasi keuangan Lembaga Pengelola.
(3) Sekretariat Lembaga Pengelola dipimpin oleh sekretaris Lembaga Pengelola.
(4) Sekretaris Lembaga Pengelola secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
Lembaga Pengelola dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang membidangi ekonomi dan pembangunan.
(5) Struktur organisasi dan eselonering sekretariat Lembaga Pengelola ditetapkan Menteri dengan persetujuan menteri yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
