PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan identifikasi untuk menetapkan Kawasan Perkotaan di wilayahnya selambat- lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
