PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan Masyarakat sebagai upaya pemberdayaan Masyarakat.
