PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 28
BAB 4 — KAWASAN PERKOTAAN BARU
Sumber pendanaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi/kabupaten;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah.
