PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009
,
TAMBAHAN
No. 5004 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 68)
